MUSI BANYUASIN – persbhayangkara.id SUMATERA SELATAN
Bangunan bumdes di desa teluk kijing 1 di bangun di tanah pribadi dan tanpa surat menyurat yang jelas,apa diperbolehkan?
Saat kami awak media mendatangi desa teluk kijing 1 untuk investigasi terkait laporan salah satu warga yang menyatakan bahwa bangunan bumdes itu di bangun di tanah pribadi seseorang kalau tidak salah itu tanah milik ROSAK
Tambah nya kalau surat menyurat terkait tanah itu di hibahkan/di wakaf kan umtuk desa itu tidak ada
Sama seperti keterangan narasumber kami yang bisa di pertanggung jawab kan mengatakan bahwa bangunan bumdes itu di bangun di tanah pribadi tanpa surat-menyurat kalau tanah itu di hibahkan/di wakaf kan
Terpisah saat di konfirmasi terkait simpang siur tentang penemuan/pelaporan warga mantan kades teluk kijing 1 ASWANI BIN DAHLAN pada tanggal 02-02-2020 sampai berita ini diterbitkan,di konfirmasi melalui media sosial (whatsapp) tidak ada jawaban
Di lain tempat saat di mintai tanggapan mengenai bangunan bumdes yang berdiri di tanah pribadi dan tanpa surat-surat (surat pernyataan hibah/wakaf ke desa) dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten Musi Banyuasin,H,RICARD CAHYADI,melalui KABID pemdes,TAISIR, mengatakan Kami belum tau dengan permasalahan tersebut.
Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa yang artinya Pembangunannya tidak diperkenankan di atas tanah milik Pribadi, pungkasnya.(alamsyah)
