Liputan Seputar Kriminal

2 Orang Pencuri Buah Sawit di PT PBNA Digelandang Polres Kobar

KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG

Dua orang pria bernama Nasrullah (44) warga Kel. Pangkut, Kotawaringin Barat (Kobar) dan Rizal Fauzi (21) warga Kel. Kuala Kuayan, Kotawaringin Timur (Kotim) digelandang ke Polres Kobar pada Rabu (19/02/2020) pukul 23.00 WIB.

Keduanya diamankan warga lantaran kedapatan mencuri sawit dari kebun blok 13 afd bravo milik PT. PBNA, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kobar, Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, SE, SIK saat ditemui pada Kamis (20/02/2020) siang mengatakan, peristiwa pencurian tersebut diketahui pada pukul 17.00 WIB. Saat melaksanakan patroli karyawan perusahaan memergoki kedua pelaku selesai memanen buah sawit tanpa ijin yang langsung mengamankan kemudian membawa ke Polres Kobar.

“Setelah ditanya, pelaku atas nama Rizal mengaku bahwa untuk mengelabuhi karyawan maupun petugas keamanan perusaan, dia menyimpan hasil curiannya di bawah tumpukan daun sawit kering. Setelah itu, keesokan harinya akan dibawa keluar perusahaan untuk dijual secara illegal,” terang Tri.

Tri menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa 27 janjang buah sawit, satu buah angkong, satu buah gacu, satu buah agrek. “Untuk kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp 777.000,(tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), “pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.(as)

Sumber : Polres Kobar Polda Kalteng

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top