LAMANDAU – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Subbaghumas Kepolisian Resor (Polres) Lamandau jajaran Polda Kalteng melakukan pembinaan kepada oknum wartawan yang menyebarkan hoaks di media sosial, Jumat (21/02/2020) siang.
Kali ini, Humas Polres Lamandau membina pemilik akun facebook Jhons Heru Kalteng yang merupakan warga Desa Melata Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau yang mengunggah hoax di akun media sosialnya tersebut.
Adapun isi dari unggahannya berupa pamplet atau selebaran dari Polresta Sidoarjo yang berbunyi “Waspada Penculikan Anak 1 – 12 Tahun. Bagi Ibu2, Bapak2 yg memiliki, Putra – putri yg masih kecil, alangkah baiknya kita waspada. Penculik anak ada di sekolah, perumahan dan kampung-kampung dengan menyamar sebagai penjual, pengemis, ibu hamil, orang gila dan lain-lain”.
Padahal faktanya, Polresta Sidoarjo tidak pernah membuat dan mengeluarkan pamflet atau selebaran tersebut.

Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun H.P., S.I.K., M.H. melalui Kabagops Kompol Harman Subarkah, S.H. mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan teguran keras kepada yang bersangkutan agar tidak menyebarkan hoaks di media sosial.
”Saudara H kami minta membuat surat pernyataan serta menyampaikan testimoni permohonan maaf dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut, serta bijak dalam bermedia sosial,” jelas AKP Harman.
Kabagops mengimbau kepada warganet khususnya masyarakat Kabupaten Lamandau agar bijak bermedia sosial dan mengajak masyarakat jangan sampai mengunggah atau ikut menyebarkan berita dan informasi hoaks.(as)
Sumber : Polres Lamandau Polda Kalteng
