Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Sedang Mengedarkan Sabu Seorang Pria Diringkus Polisi

BARITO SELATAN – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Polsek Dusun Selatan (Dusel), Polres Barito Selatan (Barsel) menangkap MY (45) warga Selat Kota Kuala Kapuas, Kab. Kapuas karena diduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki Narkoba jenis sabu di Jalan Negara Buntok – Palangkaraya tepatnya di Desa Madara, Kec. Dusun Selatan, Barsel, Kalteng.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Dusun Selatan Ipda Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., saat di konfirmasi awak media membenarkan telah mengamankan MY atas kepemilikan sabu.

“Ya benar, pelaku kami amankan bersama barang bukti tiga paket sabu, Rabu (19/02/2020) sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Kapolsek.

Pelaku ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian karena tertangkap tangan sedang mengedarkan sabu, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,03 gram.

“Pada saat ditanyakan perihal narkotika tersebut pelaku mengatakan tidak ada memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 miliar,” tutup Kapolsek.
(as)
Sumber : Polres Barsel Polda Kalteng

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top