JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP George Alexander Pakke SIK didampingi Kasubag Humas Ipda Jefri Simamora SH melakukan release penangkapan kurir Shabu pada Rabu 12 Februari 2020 pukul 15.00 wib diwilayah simpang tiga Sipin kota baru Jambi.
Satresnarkoba Polresta Jambi mendapati dua paket besar Shabu dan 22 paket kecil yang total seluruhnya 10 gram dan pelaku berinisial RM dan SB .
Kronologis bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering terjadi transaksi , dan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta melakukan penyelidikan dan penyidikan dan penggeledahan dirumah tersangka dan satu paket kecil juga dari hasil interogasi ditemukan ditanam dihalaman rumah depan pagar .
Setelah diintrogasi barang tersebut milik RM dan BB dua paket besar tersebut diamankan Tim Satresnarkoba beserta timbangan dan handphone guna barang bukti , dan untuk kasus ini dalam pengembangan guna menyingkap janringan lebih besar lagi ungkap Kasat. Pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
(Dody)
