KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin inilah peribahasa yang tepat menggambarkan keadaan yang dialami oleh seorang laki – laki bernama Muhamad Roby (39) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Pasalnya, lelaki yang sehari – harinya berprofesi sebagai karyawan swasta ini diamankan anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng pada Rabu (19/02/2020) pukul 14.00 WIB lantaran membeli gawai atau handphone hasil curian dari seorang lelaki bernama Aldi.
“Dari keterangan pelaku pencurian bernama Aldi, bahwa handphone tersebut dijual kepada seorang lelaki bernama Roby. Kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan Roby dirumahnya yang berada di Jalan Lubut, Kec. Arsel langsung kita giring ke Polres,” terang Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo kepada media pada Jumat (21/02/2020) siang.
Tri menambahkan, saat ini pelaku sedang dimintai keterangan secara intensif terkait pembelian gawai hasil curian tersebut.
“Untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,”mbuhnya. (as)
Sumber : Polres Kobar Polda Kalteng
