KAPUAS – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika, Rabu (19/02/2020) sekitar pukul 19.40 WIB.
Kedua pelaku yaitu M. Fazriannoor (34), warga Jl. Prona gg 001 Kasturi 1 Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel. Dan Ahmad Ridoni (28) warga Jl. Kayu Tangi Simpang Tangga Kel. Alalak Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Kalsel.
“Kedua pelaku ditangkap di Cafe Daun Jalan Pemuda K. 2,5 Rt. 014 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman.
Polisi menemukan satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,57 gram, satu buah pipet kaca, satu buah mancis, satu buah bong botol plastik, satu buah hp merk Vivo warna hitam, satu buah hp merk Samsung warna hitam, dan satu unit mobil Daihatsu Alya warna putih nopol : DA 1761 CH sebagai barang bukti.
Iptu Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 132 Jo pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (as)
Sumber : Polres Kapuas Polda Kalteng
