KOTA KUPANG – PERSBHAYANGKARA.ID
Wartawan Media Purna Polri (MPP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (Yusak Langga) menggunakan Kuasa Isidentil mewakili kakak kandungnya Semuel Langga, memperkarakan Walikota Kupang berkaitan mutasi tanggal 1 juni 2019.
Sidang dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim terhadap perkara Nomor 97/G/2019/PTUN-KPG antara Semuel Langga (Penggugat) melawan Walikota Kupang (Tergugat), bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Selasa (18/2/2020).
Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut terdiri dari Hakim Ketua “Simson Seran,SH.,MH. Hakim Anggota 1 “Maria I. Junias,SH.,M.Hum dan Hakim anggota 2. “Prasetyo Wibowo,SH.,MH.
Hasil konfirmasi wartawan media ini dengan Yusak Langga selaku Kuasa Hukum Semuel Langga” bahwa Pembacaan putusan tersebut dibacakan secara bergeliran dimulai Hakim Ketua sesudah itu Hakim Anggota Satu dan Hakim Anggota Dua, dan setelah itu amar putusan di bacakan oleh Hakim Ketua “Simson Seran,SH.,MH.
Dikatakan “Yusak Langga” pertimabangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut adalah menguatkan sejumlah ketentuan peraturan perundang undangan yang di dalilkan oleh Penggugat sebagai dasar yang mengakibatkan objek sengketa menjadi tidak sah sehingga patut dibatalkan oleh Majelis Hakim, diantaranya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.
Masih menurut “Yusak” bahwa dalam eksepsi, Tergugat menyatakan menolak Gugatan Penggugat, namun dalam pertimbangan hukimnya, Majelis Hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima karena eksepsi tergugat tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 56, ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua undang-undang no, 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam perkara tersebut Penggugat mengajukan 27 Bukti surat, dua Saksi Fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Tergugat mengajukan 24 Bukti surat dan tidak mengajukan saksi.
Walikota Kupang selaku Tergugat diwakili kuasa hukum yang dibentuk Pemerintah Kota Kupang terdiri dari Novan Manafe,SH, Niko Kaelomi,SH dan Stef Matutina,SH.
Dalam Amar Putusanya Majelis hakim memutuskan bahwa Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya,
Menyatakan Batal dan tidak sah Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor : BKPPD.821/922/D/V/2019, Tanggal 31 Mei 2019, tentang Pemberhentian Pengangkatan Pegawai Negeri sipil atas nama SEMUEL LANGGA dari Jabatan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang ke Jabatan Pengawas Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang,
Mewajibkan Walikota Kupang mencabut Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor : BKPPD.821/922/D/V/2019, Tanggal 31 Mei 2019, tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pegawai Negeri sipil atas nama SEMUEL LANGGA dari Jabatan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang ke Jabatan Pengawas Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dan
Memerintahkan Walikota Kupang mengembalikan atau merehabilitasi kedudukan SEMUEL LANGGA sebagai Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang atau jabatan eselon yang setingkat.
Agenda sidang dengan pembacaan putusan Majelis Hakim tersebut turut disaksikan Ketua Komisi Yudisial Provinsi NTT, “Henderikus Ara, dan staf, turut disaksikan sejumlah awak media dan sejumlah masyarakat.”ungkap Yusak Langga”.
(Yustaf Siki /Tim)
