MURUNG RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng kembali berhasil mengamankan seorang pria bernama Nadri (21) yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui sebagai pedagang jam tangan diringkus di Pasar Alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu, Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Prov. Kalteng, Selasa (18/02/2020) malam.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu G.S Rahail, S.H mengatakan, saat memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu pihaknya langsung menindaklanjutinya.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” tutur Iptu Rahail.
Setelah diketahui keberadaan pelaku sedang berjualan jam tangan di lapak jualannya, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram yang terbungkus plastik klip transparan dan satu buah alat isap/bong yang disimpan dalam tas selempang warna hitam Merk Eiger yang dikenakan pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal 8 Milyar,” ungkap Iptu Rahail. (as)
Sumber : Polres Mura Polda Kalteng
