Ragam Peristiwa

Seorang Warga Palangka Raya Dipanggil Humas Polda Kalteng Karena Unggah Hoaks Pengeroyokan di Sampit

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Hal ini hendaklah menjadi pelajaran bagi kita semua. Kalau membaca berita jangan membaca judulnya saja tapi bacalah sampai habis dan pahami isinya sehingga tidak salah menyimpulkan.

Seperti yang dilakukan oleh Supriyanto atau biasa dipanggil Iqbal (29) warga Jalan Yos Sudarso Palangka Raya. Ia mengunggah hoaks di media sosial terkait kasus pengeroyakan oleh oknum warga PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) cabang Sampit dengan mengatakan korbannya meninggal dunia.

Padahal faktanya, korban pengeroyakan hanya luka ringan dan sekarang sudah bekerja seperti biasa.

Di hadapan Tim Media Sosial Bidang Humas Polda Kalteng, ia mengakui kesalahannya dan menyesal telah mengunggah hoaks ke akun facebook pribadinya,

“Mohon maaf saya teledor pak. Saya membaca berita online ada orang dikeroyok terus meninggal, saya kira itu kejadian yang di Sampit. Eh, kadak taunya di Jawa,” kata Iqbal sambil menunduk, Minggu (16/02/2020) siang.

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Ilham Salahudin, S.H., M.Hum melalui Kabidhumas Kombes Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengingatkan agar masyarakat jangan memgunggah hoaks karena dampaknya akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Informasi yang tidak benar seperti yang diunggah oleh Iqbal tersebut dampaknya akan meresahkan masyarakat dan akan memicu konflik sosial antar warga,” tegasnya.

Kabidhumas mengimbau, kalau membaca berita harus tuntas, jangan hanya membaca judulnya saja tapi baca keseluruhan isinya dan pahami maksudnya.

“Untuk kasus pengeroyakan di Sampit, tolong jangan dikait-kaitkan dengan suku apapun, karena itu kasus kriminal murni. Pelakunya sudah ditahan dan sudah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.(as)

Sumber : Bidhumas Polda Kalteng

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top