MURUNG RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Satres Narkoba Polres Murung Raya berhasil menangkap Sabirin Muhtar (SM) alias Birin Bin Zainur di rumahnya Jalan K.H. Samudera Rt. 003 RW. 000 Desa Mangkahui Kabupaten Murung Raya, Kamis (13/02/2020) siang.
Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro,SIk mengatakan penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang resah atas perbuatan tersangka menjual narkotika jenis Shabu-shabu.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara mengatakan tersangka SM selama ini diduga mengedarkan shabu-shabu kepada penambang dan warga yang berada di sekitar tambang Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya.
“Dipimpin Kasat Narkoba pelaku disergap di rumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga shabu sebanyak 7 (tujuh) paket seberat 4,43 gram,” kata kapolres kepada media.
Ditemukan juga tambahnya, satu bundel plastik klip kecil transparan, satu buah alat hisap (bong) shabu, satu buah timbangan digital mini, satu buah hp dan uang sebanyak Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
“Saat ini tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres Murung Raya guna penyidikan lebih lanjut, “pungkas Kapolres.
[ 45r0r1 ]
