Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Miliki Sabu 0,83 Gram Seorang Paruh Baya Diamankan Polres Kobar

KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap pengedar Narkoba jenis sabu berinisial GW (51) warga Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan menuturkan penangkapan lelaki paruh baya ini terjadi Kamis (13/2/2020) pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga kegiatan di rumah terlapor yang berada di Jalan Natai Arahan Gang Damai Kelurahan Baru Kecamatan Arsel.

Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip warna bening yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,83 Gram, satu buah gawai dan uang tunai sebesar Rp. 150 ribu.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Kobar guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ucap Juan.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap serta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Pelaku GW akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Juan.

Sumber : Humas Polres Kobar Polda Kalteng

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top