KAPUAS – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap terduka pelaku tindak pidana Narkotika, Rabu (12/02/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku Ahmad Safari (45), warga Jalan. K.S Tubun Kota Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas, Kalteng.
“Ahmad ditangkap di Jalan Hampatung Kota Kuala Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman.
Polisi menemukan satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,49 gram, satu buah gawai merk Oppo warna putih, satu buah bungkus rokok gudang garam surya terdapat tempelan isolasi warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio J putih Nopol: DA 6084 BAP sebagai barang bukti.
Iptu Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan denda minimal Rp. 1 milyar sesuai pasal 114 jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
[ 45r0r1 ]
