Liputan Seputar Kriminal

Satreskrim Polres Muaro Jambi Bekuk Pemerkosa Anak Tiri

MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI 12/02

Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan penahanan terhadap S (56)th pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri sendiri Inisial Bunga (15) tahun.

Kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 sekitar pukul 15.00wib diarea perkebunan sawit terletak di Pall 16 RT 17 Desa Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Dan kejadian asusila ini telah terjadi tiga kali disaat siang hari.

Karna perbuatannya diketahui oleh dan istri maka sang istri melaporkan pelaku ke Polres Muaro Jambi.

Dan jajaran Satreskrim Polres Muaro Jambi mengambil tindakan dengan menahan pelaku S karna diduga melakukan pidana kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan nya atau setiap orang dengan sengaja melakukan persetubuhan atau tipu muslihat, serangkaian kebohongan , atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua nya seperti dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 ,2 dan 3 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Khoirunnas SIK MH membenarkan menahan pelaku selama 20 hari di rutan Polres Muaro Jambi sejak tertanggal 12 Februari 2020 hingga 02 Maret 2020.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top