PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua kurir sabu saat melakukan rajia di Jalan Tjilik Riwut Km.38, Selasa (11/02/2020) sore.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K, S.H, M.Hum, langsung mengadakan Prees Release malam ini di loby Mapolresta Palangka Raya (11/02/2020) pukul 20.30 WIB.
“Anggota kami dari Satlantas Aipda Edy pada saat melaksanakan rajia ada mobil Avanza KB 1970 LD yang meluncur dari Katingan menuju Palangka Raya.

Karena melihat plat mobil dari luar Provinsi Kalteng kemudian diberhentikan, pada saat akan diperiksa sopir dan penumpang yang bernama Syamsudin Nur dan Yuli Kurniawan mengelak akhirnya disuruh turun. Pada saat diperiksa Petugas menemukan bungkusan plastik hitam didepan dasbord mobil, setelah dibuka ternyata ada 4 (empat) kantong plastik besar yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, “ungkap Kapolresta.
“Saat ditanya katanya barang itu dari Katingan mau dibawa ke Pontianak itu alibi mereka. Tapi mobilnya mengarah ke Palangka Raya dan plat mobilnya juga KB, menurut dugaan barang ini dari Pontianak akan dibawa ke Palangka Raya atau Banjarmasin nanti kita dalami. Dari pengakuan tersangka ini dibayar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) tapi dia belum menerima uangnya.
Selain sabu anggota kami juga menemukan uang Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan alat pengisap sabu bong dan pipet yang digunakan tersangka dalam perjalanan. Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna penyelidikan lebih lanjut. Diperkirakan barang ini kalau dijual uangnya hampir satu milyar dan kalau dipakai kita telah nenyelamatkan sepuluh ribu jiwa, “pungkas Jaladri. [ 45r0r1 ]
