PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Palangka Raya, Senin (10/02/2020) siang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri,S.I.K.,S.H.,M.Hum melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap seorang pengedar Narkotika jenis sabu di bilangan Jl.Tingang Induk Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
“Ya, pelakunya seorang pria berinisial H(39) warga Mantangai Kabupaten Kapuas berhasil kita amankan saat akan melakukan transaksi di Jl. Tingang Induk sekitar Pukul 14.00 WIB,” beber Kompol Wahyu.
Lebih lanjut Kompol Wahyu menjelaskan bahwa tersangka H berhasil diringkus Anggotanya melakukan penyelidikan selama beberapa hari berdasarkan informasi dari masyarakat dan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 54,11 gram, 2 lembar kantong plastik warna putih dan 1 unit Handphone merk Nokia.
“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat(2) jo pasal 112 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
[ 45r0r1 ]
