KAPUAS – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Tak henti-hentinya Polres Kapuas bersama Polsek jajarannya melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.
Seperti saat ini, Unit Rreskrim Polsek Timpah membekuk lima pelaku sekaligus, yaitu Riski (25), Jarkani (26), Rahmadi (30), Ari (30) dan Harpenas (51) yang diduga sebagai pengguna Narkoba jenis sabu.
Para pelaku berhasil diamankan di karaoke MG Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok tepatnya di Desa Lungkuh Layang Kec. Timpah, Kab. Kapuas, Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, dari tangan pelaku Riski, Jarkani, Rahmadi, dan Ari, pihaknya berhasil menyita satu buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga sabu, satu buah sedotan plastik, dan satu buah korek api gas,” Senin (10/2/2020) siang.
“Setelah kami lakukan interogasi diketahui sabu didapat dari pelaku Harpenas,” bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara diatas lima tahun,” tegas Iptu Herman yang akrab disapa Herman. [ 45r0r1 ]
