KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Penghentian kasus Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 2016 di Aru oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri kepulauan Aru yang diketuai oleh Penyidik Yudi Adryansa menimbuikan sejuta tanya ditengah-tengah public
Publik bertanya ada apa dengan penyidIk sehingga lalu menghentikan penyelidikan terhadap kasus itu. Padahal, penanganannya sudah memakan waktu 1,4 tahun, dimana semua orang yang dianggap mengetahui proyek itu sudah dimintai keterangan oleh Penyidik.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan), Amus Gainau kepada wartawan di Dobo mengaku terus memantau perjalanan penanganan kasus PLTD 2016 itu, sehingga tatkala dihentikan oleh Penyidik Kejari Aru, Yudi Adryansa dengan dalil kerugian Negara telah dikembalikan oleh pihak rekanan maka merupakan sebuah akal-akalan pihak penyidik.
Menurut Gainau. dalil sang Penyidik Yudi Adryansa hanya mengelabui public. karena secara hukum, pengembaiian kerugian keuangan negara oleh sang rekanan bukan berarti turut menghilangakan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan oleh pihak rekanan.
“Dalil Penyidik Yudi Adryansa menghentikan kasus ini karena rekanan telah mengembalikan kerugian negara hanya untuk mengelabui public. Karena secara hukum, pengembaiian kerugian keuangan Negara oleh sang rekanan bukan berarti turut menghilangakan tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan oleh pihak rekanan,,”tandas Gainau
Lanjut dia, jika dalil ini menjadi dasar bagi sang Penyidik Kejari Yudi Adryansa, maka dipastikan, semua kasus indikasi Korupsi yang ditangani oleh pihak Kejari Kepulauan Aru tak satupun akan tuntas dan memberikan ruang seiuas-Iuasnya bagi para Koruptor untuk terus merajalela di negeri ini.
“Korupsi saja, nanti kalau diproses hukum hanya kasih kembali kerugian keuangan negara lalu kasusnya dihentikan,”sinis Gainau.
Menurutnya, pernyataan Penyidik Yudi Adryansa adaoah sebuah pembohongan public dan pemutarbalikan fakta hukum yang sebenarnya.
Olehnya, sebagai Politisi PDl-Perjuangan, dia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera membuka kembali kasus PLTD 2016, karena proyek yang dibiayai dengan APBD senilai 32 Miliar itu, terkesan mangkrak sehingga sampai saat ini belum dapat dinikmati oleh masyarakat pada tiga Kecamatan di Aru ‘ (Kecamatan Aru Tengah/Benjina, KecamataII Aru Utara/Marlasi dan Kecamatan Aru Selatan Utara/Taberfane).
Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejari Kepulauan Aru Yudi Adryansa mengatakan, “hasil pényelidikan Intel Kejaksaan Kepulauan Aru terhadap kasus PLTD Tabarfane dan kasus Proyek Pengadaan dan Pemasangan Lampu SHS tahun 2016, kita tidak menemukan indikasi Tindak Pidana Korupsi, sehingga kedua kasus itu sudah kita hentikan, “ujarnya kepada Wartawan, Jumat (11/10/2018) di kantor Kejari Kepulauan Aru.
Walau begitu, Yudi Adryansa mengakui jika dalam pekerjaan proyek PLTD Tabeifane terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 400 juta dan untuk Proyek Pengadaan dan Pemasangan Lampu SHS sekitar 80-90 juta, namun oieh pihak rekanan telah melakukan pengembalian berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara, berdasarkan pengakuan sumber media ini dilingkup Kejari Kepulauan Aru menyebutkan bahwa, saat dimulainya proses Penyelidikan oleh Tim yang saat itu diketuai oleh Ardy, SH (Kasi Datun) awalnya berjalan dengan mulus karena semua orang yang dianggap mengetahui keberadaan proyek itu sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik yang terdiri dari Ardy, SH, Kasi intei Hendra Wahyudi, SH dan Yudi Adryansa staf Intel.
Sayangnya, ketika agenda pemeriksaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ketua Tim Ardy SH lalu mengundurkan diri lantaran KPA terkesan tidak mengeindahkan undangan tim Penyidik kala itu.
“Jadi waktu itu, Ardy, SH sebagai Ketua Tim yang menangani kasus ini, memiiih mundur lantaran KPA dua kali mangkir dari undang Penyidik, selanjutnya memenuhi undangan ketiga namun tidak memberikan keterangan kepada Penyidik melainkan Iangsung bertemu mantan Kajari Kepulauan Aru, Ketut Winawa diruangannya dan setelah itu Iangsung pulang,” ujar sumber.
Mengetahui, Kasi Datun telah undur diri dari Ketua Tim, Kajari Ketut Winawa lalu menunjuk Yudi Adryansa menggantikan Ardy, SH namun hingga kasus itu dihentikan, KPA tidak pernah diperiksa oleh Penyidik.
Terpisah, salah satu sumber lain menyebutkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap sembiian orang saksi, sudah terang benderang ditemukan ada indikasi mark up dalam proyek itu, sehingga kalau penyidik Yudi Adryansa kemudian menghentikan pengusutan kasus dimaksud maka patut diduga ada permainan kotor yang terselubung.
“Apa yang menjadi dasar atau alasan penghentian kasus ini, karena dalam proses penyelidikan sudah terang-benderang ada indikasi mark up yang tentunya mengarah pada korupsi,” beber sumber.
Olehnya menurut sumber yang enggan disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan ini bahwa, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maiuku perlu membentuk Tim khusus guna memerikasa Tim Penyidik di Kejari Kepulauan Aru yang menangani kasus ini dengan menjadikan Kasi Datun Ardy, SH sebagai saksi kunci, karena kuat dugaan ada ketidak beresan didalamnya sehingga dengan mudah menutup kasus PLTD 2016 itu.
Pewarta: Nus Yerusa
