Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Bandar dan Pemain Judi Dadu Gurak tak Berkutik saat Diringkus Polisi

KAPUAS – persbhayangkara.id KALTENG

Polisi dari Satreskrim Polres Kapuas beserta anggota Polsek Kapuas Kuala membekuk seorang bandar inisial HR (30) dan seorang pemain judi dadu gurak, IR (22) di belakang warung salah satu warga di Jalan Sei Bakut RT. 006 Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (05/02/2020) pukul 22.30 WIB.

Disampaikan oleh Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Sony bahwa salah satu pria yang berperan sebagai bandar judi dadu gurak ini yaitu HR (30) juga menjadi tersangka karena membawa senjata tajam jenis badik tanpa ijin.

“Kami melakukan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang gerah dengan adanya perjudian ini,” kata Sony saat ditemui untuk konfirmasi terkait penangkapan ini, Jumat (07/02/2020) pagi.

“Dari lokasi judi dadu gurak ini kita berhasil amankan 1 buah Tikar Purun corak warna putih hitam dan merah, 1 buah Terpal warna kuning, 2 buah Lapak dadu warna hijau, 1 buah Tas Selempang warna abu kehijauan, 9 buah Dadu, 1 buah Mangkok Dadu warna biru hitam, 1 buah piring corak bunga, 1 buah aki merk Yuasa beserta kabel dan lampu dan uang tunai Rp. 4.792.0000,-” lanjutnya.

“Kami ingin memberikan rasa aman pada masyarakat dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dibidik dengan tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHP, “pungkasnya. [ 45r0r1 ]

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top