Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Advokat Aswar Annas. SH Membuktikan Bahwa Keadilan Masih Berpihak pada Masyarakat Miskin

PINRANG – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN

Inilah ungkapan yang di buktikan oleh advokat. Aswar Annas, SH. dalam sidang perkara pidana No 235/Pid.Sus/2019/PN Pin di PN Pinrang yang di vonis bebas dan terbukti tidak bersalah dalam kasus Tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti 1 kg shabu dengan 4 orang Terdakwa. Jumat (07/02/2020).

Ke 4 Terdakwa masing-masing 1 Iqbal bin nasir Terdakwa 2 Rusli bin Emba Terdakwa 3 Lukas anak dari Markus dan Terdakwa 4 Zulham bin Syamsuddin.

Terhadap Terdakwa 1, 2 dan 3 masing-masing di vonis terbukti bersalah dengan vonis 18 tahun penjara. Sedangkan Terhadap Terdakwa 4 di vonis bebas dan merehabilitasi nama baik Terdakwa yang terbukti tidak bersalah.

Pendapingan hukum melalui penunjukan majelis hakim pengadilan negeri pinrang melalui pos layanan bantuan hukum menunjuk advokat. Aswar Annas, SH. Untuk menjadi penasihat hukum bagi para Terdakwa, karena terdakwa tidak mampu menyewa jasa pengacara terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 56 KUHAP ayat (1) ”

Aswar Annas. SH menjelaskan bahwa Dalam hal tersebut tersangka dan terdakwa melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana mati atau ancaman pidana limah belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yg di ancam dengan pidana limah tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dan proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Aswar Annas,SH bersama Zulhan di Rutan Kelas llB Pinrang saat menghirup udara bebas

“Menjadi seorang Advokat bukan hanya sebuah profesi melainkan tanggung jawab moral terhadap profesi itu, seorang Advokad harus punya prinsip, Tegakkan Hukum Walau Langit Akan Runtuh itulah jiwa seorang Advokad” ungkap Aswar.

Advokat Aswar Annas. SH juga menjelaskan bahwa “Dalam prinsip hukum Asas Praduga Tak Bersalah Harus menjadi prinsip dalam penegakan hukum. Seorang tersangka atau terdakwa belum tentu bersalah sampai ada putusan yg inkrah menyatakan terbukti bersalah, seperti halnya dalam pekara ini terdakwa zulham alias bucek bin Syamsuddin yg di vonis bebas dan terbukti tidak bersalah dan direhabilitasi nama baiknya dalam dugaan Tidak Pidana Narkotika Sebaimana dalam dakwaan JPU dengan dakwaan alternatif di dakwa Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 dan Pasal 131 UU No. 35 Thn 2009” jelasnya.

“LBH (lembaga bantuan hukum) adalah media bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan keadilan, masyarakat tak perlu ragu mendapatkan bantuan hukum dari LBH, dan pesan saya bagi para Advokad, advokad bukan sekedar profesi, namun sebuah tanggung jawab moral dalam menegakkan hukum” Tutup Aswar. (Akb.DL)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top