Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Tertangkap Tangan Bawa Sabu 0,62 Gram Ali Kapang tidak Berkutik saat di Tangkap Polisi

KAPUAS – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH

Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap terduka pelaku tindak pidana Narkotika, Rabu (05/02/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku Aliansyah alias Ali Kapang (35), warga Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

“Ali ditangkap di pinggir Jalan Pemuda Km. 12,5 Handil Barasak Besar Desa Bunga Mawar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman.

Polisi menemukan dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,62 gram, satu lembar celana pendek merk adidas warna hitam biru, satu buah Handphone merk Samsung model lipat warna putih sebagai barang bukti.

Iptu Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan pidana denda minimal Rp. 800 juta sesuai pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, “pungkasnya.
[ 45r0r1 ]

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top