Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Seorang IRT Diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan Diduga Jadi Budak Sabu

SERUYAN – persbhayangkara.id KALTENG

Seorang IRT berinisial M (42) berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan di salah satu rumah yang berada di Jalan Raya Pematang Kambat Desa Pematang Panjang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Kalteng.

“Senin malam kemarin, kami berhasil mengamankan M yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu dengan barang bukti delapan paket plastik klip bening yang diduga sabu dengan berat kotor 3,97 gram, dua lembar Ketras Potongan Bungkus Rokok, satu buah potongan sedotan warna putih, satu buah sendok yang terbuat dari potongan Sedotan warna putih, satu buah kotak rokok, uang tunai Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah dan satu buah tas selempang Warna Hijau,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Slameto mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H, Rabu (05/02/2020) pukul 08.00 WIB.

Tambahnya, penangkapan pelaku merupakan laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering dilakukan transaksi sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumah tersebut disaksikan beberapa warga sekitar, M sebelumnya pernah ditahan dengan kasus penjualan obat zenith.

Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang– Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. [ 45r0r1 ]

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top