Liputan Seputar Kriminal

Penipuan dengan Modus Grosir Sembako Warga Banten Diringkus Polsek Basarang

KAPUAS – persbhayangkara.id KALTENG

Terduga pelaku penipuan berhasil diamankan Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas bersama Polres Pulang Pisau di Desa Mentaren II Kab. Pulang Pisau, Kalteng pada Selasa (04/02/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku Mulyono (43) adalah warga Jalan Tanah Tinggi Kota Tangerang, Banten.

Kapolsek Basarang Ipda Suroto, S.H. menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku atas laporan korban Wiji (33) warga Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 6 Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Kalteng.

“Kronologisnya, pelaku pada Minggu, (02/02/2020) sekitar pukul 13.30 WIB datang ke toko korban untuk menawarkan dan menjanjikan korban menjadi agen atau grosir Sembako. Sebagai syarat, korban harus belanja minimal sebesar Rp. 8 juta,” bebernya.

Namun korban hanya mampu menyetor uang sebesar Rp. 3 juta 400 ribu dan handphone merk Vivo Y95 dengan maksud mengisi aplikasi untuk mengontrol naik turun harga.

Lalu pelaku memberikan dua kardus sembako dan rokok. Namun setelah di cek oleh korban hanya berisi sembako dan air mineral. Kemudian pelaku berjanji akan datang kembali pada hari Senin (3/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dan sampai batas waktu yang ditentukan pelaku tak kunjung datang

“Atas kejadian penipuan tersebut, korban melapor ke Polsek Basarang, dan mengatakan kerugian materil sebesar Rp. 5.900.000,- ( lima juta sembilan ratus rupiah),” tambah Kapolsek.

Kemudian petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar brosur Indogrosir, satu lembar KTP pelaku, dan dua kardus yang berisi bahan sembako.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. [ 45r0r1 ]

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top