Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Satres Narkoba Polres Kobar Ringkus Pengedar dan Pemesan Sabu

KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALTENG

Setelah mengamankan Muhamad Nofi (31), Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng langsung melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu orang laki – laki bernama Umar (37) warga Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Selasa (28/01/2020) pukul 16.00 WIB.

Umar diamankan di kediamannya yang berada di BTN Griya Dara Indah, Desa Batu Belaman Kecamatan Kumai.

“Hasil pengembangan dari tersangka Nofi kami menangkap Umar sebagai pemesan sabu yang tinggal di BTN Griya Dara, “tutur Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan.

Saat hendak diamanakan petugas, pelaku mencoba melarikan diri ke arah belakang rumahnya namun berhasil dicegah. Hasil penggeledahan ditemukan satu buah dompet warna merah jambu yang di dalamnya terdapat 10 paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,84 gram dan uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah ).

“Kami langsung giring ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Juan.(dns/sam)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top