Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Depok Kota Religius, Kami Menolak Keberadaan LGBT di Kota Depok

DEPOK – persbhayangkara.id JAWA BARAT

Para pengunjuk rasa berorasi di gerbang pintu depan kantor wali kota yang dikawal oleh personil Sat Pol PP dan Kepolisian Polres Metro Depok, mereka merasa tersinggung dengan viralnya kasus LGBT adalah seorang warga Depok yang terkena hukuman seumur hidup oleh pengadilan inggris.

para aksi pengunjuk rasa hadir sekitar 100 orang warga Kota Depok yang berunjuk rasa atas penolakan adanya kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di kota depok yang disampaikan aksinya depan Kantor Wali Kota Depok, Jumat, (31/1/2020).

Erik selaku koordinator aksi dan Tony dari LBH PEJABAT, menyampaikan tuntutannya ke Pemkot Depok yang diterima oleh 3 dinas terkait, yakni; Sat Pol PP, DPPMAK dan Dinsos.

Kepala Sat Pol PP Lienda Ratnanurdyani mengatakan, kami malakukan penertiban ada dasar hukumnya, amanat Perda No 16 Tahun 2012, katanya saat diwawancarai awak media.

Di dalam Perda tertulis, ada larangan melakukan tindakan asusila yang meliputi semuanya, tidak hanya LGBT berbeda jenis, atau siapapun yang melakukan tindakan asusila tentu menjadi perhatian kami, jelas dia.

Tugas Sat Pol PP melakukan pengawasan, pembinaan terhadap para pelakunya ataupun tindakan. Kita upayakan untuk pencegahan itu kita komunikasikan terhadap para pengelola apartemen.

Tentu pengelola itu kita akan upayakan, karena keterlibatan masyarakat harus kita perkuat, kalau mau kuat pasti kita secara bersama-sama penyadaran terhadap masyarakat, imbuhnya.

Kami tidak berwenang bertindak, kalau sekedar mengamankan boleh, dan yang menindak itu adalah aparat, salah satunya adalah kami dari aparat Satpol PP sebagai penegak hukum dan kepolisian sebagai penegak undang-undang, tegas Lienda.

Di kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Usman Aliana juga sampaikan, bahwa pihaknya selalu memberikan penyuluhan ke pihak keluarga atau LK3, seperti memberikan konseling, tuturnya

Mengenai masalah-masalah keluarga, kami juga punya perangkat di bawahnya, yaitu TKSK untuk menjangkau pada orang-orang PMK.

Jadi, kata Usman, intinya dinas sosial terus melaksanakan apa yang telah menjadi tugas kita, termasuk setelah direhab kedepan sosialnya itu menjadi tugas berikutnya.

Sementara, Ningsih Annisa Handayany dari DPPMAK Kota Depok juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap anak-anak remaja dan para orangtua, ulasnya.

Dengan berbagai macam kegiatan perlindungan terhadap kekerasan, itu kami lakukan bekerjasama di sekolah-sekolah dengan disdik, beber dia.

Selain itu, kami juga melakukan kerjasama di RT/RW dan kelurahan, lalu kami juga ada UPT unit pelaksanaan tenik perlindungan anak dan perempuan, ini juga kami menyediakan tenaga psikolog dan konsultan hukum. Jadi masyarakat melihat kekerasan, baik kekerasan apapun masalah-masalah keluarga terhadap anak dan perempuan itu bisa dilaporkan ke UPT tersebut, termasuk kekerasan lainnya di dalam rumah.

DPPMAK Depok juga menyediakan pusat pembelajaran keluarga harmonis menangani semua kasus yang berhubungan dengan keluarga.

Berikut tuntutan peserta aksi cinta kota depok yang religius terhadap pemerintah Kota Depok;

  1. Mendukung edaran Pemerintah Kota Depok tentang pelaksanaan penguatan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual,
  2. Mendesak segera diadakannya pengesahan anti LGBT agar menjadi Perda di Pemerintahan Kota Depok,
  3. Mendorong Pemkot Depok untuk konsisten terhadap visi misi Pemkot Depok, yaitu Kota Depok menjadi religius,
  4. Kota Depok menjadikan kota ramah anak.

Aksi unjuk rasa di depan gerbang pintu Kantor Wali Kota Depok ” Kalau tidak ada aturan hukum, maka para LGBT akan semakin merajalela di Kota Depok,” imbuh para pengunjuk rasa sebelum membubarkan diri dan aksi unjuk rasa berjalan aman dan kondusif, selanjutnya peserta membubarkan diri dengan tertib,

Pubilsh: nico fp / Ezl C-One Editor : Kusnandar

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top