PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum dengan didampingi Wakapolresta, Kabagops dan Kasatlantas menggelar Konferensi Pers terkait penertiban pelanggaran lalu lintas penggunaan knalpot blong (variasi), Selasa (28/01/2020) pagi.
Selain awak media, kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Satlantas Polresta Palangka Raya tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Diknas, perwakilan dari Kemenag, perwakilan anggota klub motor serta perwakilan siswa SMA di Kota Palangka Raya.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan, penertiban ini mulai dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya sejak Tanggal 18 s/d Tanggal 24 Januari 2020 dan telah melakukan penindakan terhadap 58 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot blong.

“Dari 58 pelanggar yang kita tertibkan, 27 diantaranya telah mengganti sepeda motornya dengan knalpot standar serta menyerahkan knalpot brong miliknya secara sukarela kepada Satlantas Polresta Palangka Raya untuk dimusnahkan,” ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta menambahkan, kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan oleh Satlantas guna menciptakan Kamseltibcar lantas di wilayah Kota Palangka Raya.
“Bagi pelanggar yang akan mengambil sepeda motornya, akan kita buatkan surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan knalpot blong,” pungkasnya. [ 45r0r1 ]
