BULELENG – persbhayangkara.id BALI
Perbekel Desa Pangkungparuk, Ketut Sudiarsana didampingi aparat desa Bendesa Adat, Gede Artawijaya, Ketua Pecalang, Made Sudarma beserta 3 orang anggota, Kelian Dusun, Putu Astrawan dan Made Merta serta warga masyarakat sekitar 15 orang, pada Senin, 27 Januari 2020 lalu sekitar Pukul 21.30 Wita bertempat di Dusun Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali melakukan Penyergapan Ilegal Loging Kayu Sono Kling. Pelaku dari aksi pencurian kayu ini, dilakukan oleh Ketut Widya (50) bersama anaknya bernama Kadek Astrawan alias Gembul (28) sama-sama beralamat tempat tinggal di Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kronologis kejadian berawal sekitar Pukul 19.00 Wita, Perbekel Desa Pangkungparuk mendapat info awal dari warga masyarakat Dusun Yeh Selem. Selanjutnya pada Pukul 20.00 Wita Perbekel Desa Pangkung Paruk mengumpulkan Aparat Desa dan warga masyarakat di rumah Perbekel untuk melakukan koordinasi sebelum mendatangi TKP. Usai berkoordinasi, lalu pada Pukul 21.00 Wita Perbekel Desa Pangkung Paruk didampingi aparat Desa dan warga masyarakat bergerak menuju TKP di Munduk Lemo, Dusun Yeh Selem. Hingga akhirnya pada Pukul 21.30 Wita Perbekel Desa Pangkung Paruk bersama aparat Desa dan warga masyarakat setempat menyergap pelaku ilegal loging kayu Sono Kling yakni Ketut Widya dengan barang bukti (BB) berupa kayu sejumlah 23 batang balok, 2 papan dan sepeda motor 4 Unit beserta mobil Pic Up Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol DK 1399 HE. Anehnya, mobil Suzuki Carry berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Tidak berselang lama, sekitar Pukul 22.39 Wita aparat gabungan tiba di TKP, diantaranya Dandim 1609/Buleleng, Kapolsek Seririt, Pjs. Danramil 1609-03/Seririt, Kapten Inf Ketut Kamiyasa, Dan Unit Intel Kodim 1609/Buleleng, 2 Personil Denintel Dam IX/Udy dan 1 orang Tim Intel Korem 163/WSA. Babinsa dan Babinkamtimas Desa Pangkung Paruk, aparat gabungan TNI Polri.
Sekitar Pukul 00.20 Wita Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, S.E.,M.I.K., memerintahkkan untuk mengangkut 23 batang balok kayu dan 2 unit papan yang disita oleh perbekel Desa Pangkungparuk bersama aparat Desa. Barang bukti ini, kemudian dibawa menuju Kodim 1609/Buleleng untuk diamankan. Jadi barang bukti yang diamankan diantaranya 23 batang balok dan 2 unit papan berdiameter -+ 30 meter beserta 4 unit sepeda motor.
“Saat ini pelaku illegal loging kayu Sono Kling telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat gabungan. ” tandas Pasi Inteldim 1609/Buleleng Kapten Cba Ari Pamungkas Dian Buwono seijin Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, S.E.,M.I.K.
Pada Pukul 04.00 Wita anggota Unit Intel 1609/Buleleng bersama anggota Den Inteldam IX/Udy bergerak menuju ke lokasi penebangan kayu di Munduk Bayuh. Namun karena situasi masih gelap dan pandangan terbatas, maka beristirahat sambil menunggu matahari terbit utk melanjutkan penemuan lokasi penebangan kayu. (GS)
