MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Berawal dari permasalahan dugaan penganiayaan yang di sangkakan oleh terduga ibu Mandu lantaran tudingan pihak tertentu karena telah mendorong seorang anak dari Ismail (Adnan) pada (18/1/2018) lalu awal terlapor dan di tahan pada bulan (26/6/2018) lalu
Atas tudingan tersebut terduga Mandu bin Saleh (55thn) juga telah menjalani proses hukum berupa penahanan selama 2 bulan 15 hari tanpa secarik bukti diatas kertas atas tudingan kelakuan.
Menyikapi hal tersebut dan atas dorongan ketidak pastian hukum yang terjadi pada dirinya. Ibu Mandu selaku terduga terpaksa menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Sulsel. Namun lagi lagi permasalahan tersebut hanya harapan dan isapan jempol para penegak hukum.
Dihadapan awak media Selasa (28/01/2020) Persbhayangkara.id ibu Mandu memaparkan saat pelaporan ke Polda Sulsel dirinya malah merasa dirugikan dengan biaya biaya tak masuk akal berupa pembayaran analisa spesifisimsen pemalsuan tanda tangan.
Akrirnya saya dipertemukan dengan Kaharudin selaku penyidik kasus saya oleh pihak Polda Sulsel sehingga ditenggarai atas pertemuan tersebut maka diterbitkanlah SP3 surat pemberhentian penyidikan, papar mandu.
Dirinya kemudian menceriterakan rentetan kronologi permaslahan yang dihadapi oleh Ibu Mandu yang pada suatu saat Adnan Haidar bin Ismil terjatuh dan terluka di bagian pipi yang menurut Dia, Saya (MANDU) telah mendorongnya saat itu akan tetapi saya tidak pernah ketemu atau berada di tempat kejadian.
“Dasar itulah Saya (MANDU) dilaporkan ke polisi di Satuan Reskrim Res Pinrang yang kejadiannya pada tgl. 18 – 01 – 2018. Lalu” ceritera ibu Mandu mengisahkan.
Lanjut pada tgl. 28- 01 – 2018, saya (MANDU) dipanggil melalui HP. Oleh Reskrim Pinrang tanpa ada surat panggilan secara resmi untuk konfirmasi atas pelaporan Adnan Haidar bin Ismail.
Setelah saya memberikan keterangan dan semua tuduhan yang ditujukan ke saya, saya tolak/tidak benar karena tidak ada TKP (tempat kejadian perkara). Olehnya itu, saya diancam oleh Kaharuddin Syah, S.Pd. dengan kata-kata “JANGAN KAU MACAM-MACAM, SAYA YANG TULIS
SAYA YANG BACA”. Setelah itu saya Mandu diizinkan untuk pulang.
Lanjut pada tgl. 25 – 06 2018, saya dipanggil melalui HP. Untuk tandatangan sebuah berkas tanpa saya ketahui apa isi surat yang saya tandatangan dan setelah itu saya disuruh pulang.
Tanggal. 26 06 – 2018, saya dipanggil lagi melalui HP oleh Kahruddin Syah, S.Pd untuk mengantar sebuah berkas bersama seorang polwan ke kejaksaan Pinrang. Sampai di kejaksaan, saya diminta untuk tanda tangan sebuah surat tanpa saya ketahui isinya. Setelah itu, saya langsung ditahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan Pinrang.
Dalam penahanan, saya kemudian didatangi seorang jaksa bernama ibu Johana untuk membujuk saya mengakui perbuatan yang dituduhkan ke saya tapi saya tolak karena saya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
Sepuluh hari kemudian, saya disidangkan dan divonis penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari. Setelah menjalani hukuman saya ke Polda Sulsel untuk mengadu terhadap apa yang saya alami tapi saya tidak digubris dan saya langsung pulang.
Beberapa hari kemudian, saya ke Polda Sulsel lagi untuk mengadu dan
saya dimintai KTP asli dan uang Rp 2000000 oleh Bpk. BUR dengan tujuan pemeriksaan tanda tangan di lab, setelah itu saya pulang.
Tgl. 12 03 – 2019, saya dipanggil ke Polda Sulsel oleh Bpk. BUR saya
diminta untuk melapor di Pintu Satu. Tapi, setelah saya datang di pintu satu ternyata saya ditolak dan saya diminta untuk kembali ke Bpk. BUR membuat laporan dengan PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT/PEMALSUAN TANDA TANGAN.
Beberapa hari kemudian, orang Polda Sulsel (Bpk. BAHAR, dkk) ke rumah saya di Pinrang untuk mengambil data – data pribadi saya dan saksi sebanyak 3 (tiga) orang. Setelah itu, dia minta ongkos pulang ke Makassar sebesar Rp 5000000
Beberapa hari kemudian, saya diminta ke Polda Sulsel untuk dipertemukan dengan Kaharuddin Syah, S.Pd yang hasil pertemuan, dengan. Kaharuddin Syah, S.Pd menyesal dan dia (Kaharuddin Syah,S.Pd) minta maaf tapi Saya (Mandu) menolaknya.
Sekitar 1 minggu kemudian saya diminta ke Polda Sulsel untuk gelar perkara dan saya dimintai uang sebesar Rp 2000000 melalui Andi Nurliah (anak angkat saya). Tambahnya
Pada tanggal. 31 – 12 – 2019, tiba-tiba keluar Surat Penghentian Penyidikn Nomor : S Tap/153/XII/2019/DITRESKRIMUM tanpa saya ketahui kejelasan perkara saya. (A.Akb Raja/Haryanto)
