Kronik polri

Polda Kalteng Tindak Tegas 10 Anggotanya yang Melakukan Pelanggaran di dalam Kedinasan

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Mengawali tahun 2020 ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menindaktegas 10 anggota Polri yang melakukan pelanggaran didalam kedinasan.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Ilham Salahudin, S.H., M.Hum., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., ketika memimpin konferensi pers di ruang Bidhumas, Mapolda, Senin (28/01/2020) pukul 13.30 WIB.

“Kesepuluh anggota tersebut diantaranya Kusmayanto dengan pangkat Bripka dari Polres Kapuas, kita sangsi tegas berupa pemecatan karena terlibat kasus Narkoba sebanyak dua kali. Arif Muhidin berpangkat Aiptu dari Den B Satbrimob Polda Kalteng karena terlibat kasus illegal logging,” ungkap Kabidhumas yang didampingi Kabidpropam Kombes Pol. Raden Firdaus Kurniawan, S.I.k., dan Karo SDM Kombes Pol. Denny Yuno Putro, S.I.K., M.H.

“Selanjutnya, Achmadiansyah berpangkat Brigpol dari Den B Satbrimob Polda Kalteng karena meninggalkan dinas selama 113 hari kerja secara berturut – turut. Sepiyanto pangkat Aipda dari Rumkit Bhayangkara karena terlibat kasus narkoba,” paparnya.

Lebih lanjut alumni Akpol 95 ini menegaskan, jika pihaknya memberhentikan Apriyadi pangkat Bripka dari Polres Kapuas karena meninggalkan dinas selama 91 hari kerja secara berturut – turut. “Kami juga menindak personel lainnya yaitu Masduki berpangkat Bripka dari Polres Murung Raya karena tidak masuk kerka selama 151 hari kerja secara berturut – turut. Harto pangkat Aiptu dari Polres Katingan karena meninggalkan dinas selama 50 hari kerja dan Bayu Paku Aji pangkat Bripda dari Polres Lamandau dipecat karena meninggalkan dinas selama 32 hari kerja secara berturut – turut,” tegasnya.

Apa yang disampaikan saat ini, lanjut Kabidhumas, merupakan salah satu bentuk ketegasan Polda Kalteng terhadap anggota yang tidak disiplin di dalam kesatuan. “Semoga ini menjadi pelajaran bagi rekan – rekan yang lain untuk berdinas sesuai ketentuan,” pungkasnya. [ 45r0r1 ]

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top