Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Pelaku pencabulan Diamankan Satreskrim Polres Batang Hari

BATANG HARI – persbhayangkara. Id JAMBI


Perbuatan cabul kembali terjadi diwilayah hukum Polres Batang Hari dan berdasarkan laporan keluarga korban ditanggapi jajaran Polres Batang Hari yg di lakukan Unit Buser Sat Reskrim Polres Batang hari terhadap  tindak pidana “Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak”

*Dasar : LP/B-13/I/2020/SPKT/Res.bt hari tgl 25 Januari 2020

Pelaku melakukan perbuatan bejadnya Di rumah pelapor Rt 02 desa tanjung marwo Kec. Muaro tembesi Kab. Batanghari

Atas perbuatan pelaku keluarga korban melaporkan atas nama KB binti Slamet sunardi (ibu korban) 32 thn, simpang terusan, 21 januari 1988, perempuan, ibu rumah tangga, RT. 02 desa tanjung marwo kec. Muara tembesi Kab. Batanghari.

*Korban : – DG Binti SUSANTO, 16 Tahun, ma. Tembesi 18 Agustus 2004, perempuan, ikut orang tua, Rt 02 Desa Tanjung Marwo Kec. Ma. Tembesi Kab. Batang hari.

Untuk kejadian pencabulan dengan saksi yakni
Muhdi bin Suharman, 43 thn. Laki laki, islam, wiraswasta, Rt 08 kel. Kampung baru kec. Muara tembesi Kab. Batanghari.
Minariyono bin Sutrisno, 42 thn, laki-laki, Islam, wiraswasta, Rt 01 Desa Tanjung Marwo kec. Muara Tembesi kab. Batanghari.

Pelaku diamankan
Nama : IS bin Suparman
Ttl : Jawa tengah 01-01-1993
Alamat : Rt 01 Desa Tanjung Marwo kec. Muara Tembesi kab. Batanghari.
Agama : Islam

Jajaran Polres Batang Hari melakukan visum etrepertum
Penangkapan dilakukan Pada hari minggu 26-01-2020 Pukul 00.30 wib Di Rt 02 Desa Tanjung Marwo Kec. Ma. Tembesi Kab. Batang hari Tepat di rumah terlapor Team opsnal mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan.
(Hermanto)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top