PULANG PISAU – persbhayangkara.id KALTENG
Polres Pulpis mengamankan seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Pulang Pisau (Pulpis) berinisial HY (47) karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen nikah.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, S.H., S.I.K. saat konferensi pers di Mapolres, Senin (27/1/2020) siang.
‘Pelaku memalsukan dokumen nikah yang mencantumkan bahwa HY masih berstatus bujangan (perjaka),” terang Siswo.
Oknum ASN tersebut sebenarnya sudah memiliki istri sah namun karena mau nikah lagi, ia melakukan pemalsuan dokumen nikah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 263 dengan hukuman kurungan penjara selama enam tahun,” pungkasnya.
[ 45r0r1 ]
