TANA TORAJA – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Bupati TanaToraja, Nicodemus Biringkane mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemdah Tator gunakan elpiji non subsidi, seperti Bright gas 5,5 dan 12 kilogram. Sabtu (25/01/2020)
Selain ASN, imbauan juga ditujukan terhadap rumah makan (restoran) dan masyarakat yang berpenghasilan diatas Rp 1,5 juta per bulan.
Hal ini disampaikan Bupati Nico melalui surat edaran nomor 1012/XII/2019/Setda.
“Bersama ini diminta kepada semua PNS, rumah makan, dan masyarakat yang berpenghasilan diatas Rp.1,5 juta per bulan tidak meggunakan LPG 3 kg,” imbau Nico.
Beralih, lanjutnya, dengan meggunakan LPG non subsidi yaitu Bright Gas 5,5 dan 12 kg.
Sekedar diketahui, pengalihan ini berdasarkan peraturan Presiden RI nomor 104 tahun 2007.
Tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Liqeufid Petroleum Gas atau LPG tabung 3 kg.
Serta, peraturan Mentri ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.
“Kepada seluruh Camat agar meneruskan surat edaran ini kepada staf dan jajarannya,” harap Bupati Tana Toraja itu. (Farid.DL)
