PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Seorang pria berinisial AC (29) warga Jalan Menteng Palangka Raya diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis (23/01/2020) pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H membenarkan telah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Ya benar, kami menangkap pelaku saat melintas di Jalan A.Yani tepatnya di Traffict Light simpang Jalan Tambun Bungai Palangka Raya,” ucap Kompol Wahyu Edi.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,34 gram, satu buah papan nama dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih No Pol : B 4283 TCG.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polresta Palangka Raya serta dilakukan pemeriksaan intensif guna proses lebih lanjut,” pungkas Wahyu Edi. [ 45r0r1]
