BANYUMAS – persbhayangkara.id JAWA TENGAH
Epl (32), ibu muda, oknum pegawai Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Cerme PT Pegadaian Cabang Purwokerto, terpaksa harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum Kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Kejari Purwokerto, tersangka Epl Kamis, (23/1), langsung ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto.Epl ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas.
Tersangka Epl diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif.Tersangka mengajukan kredit Amanah, untuk pembelian sepeda motor dan mobil.Akan tetapi setelah pengajuan kredit tersebut cair dan besarannya antara Rp20 juta hingga Rp100 juta, uangnya tidak digunakan untuk membeli sepeda motor atau mobil, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2017 hingga 2018. kasus kredit fiktif tersebut terungkap setelah adanya audit yang dilakukan oleh PT Pegadaian Cabang Purwokerto karena terdapat kredit macet dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Oleh karena itu, PT Pegadaian Cabang Purwokerto melaporkannya ke Kejari Purwokerto yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik sejak bulan November 2019 dan setelah diketahui kerugiannya, ditingkatkan ke penyidikan hingga akhirnya Epl ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan Epl mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp.1 miliar,ungkap Kepala Kejari Purwokerto Lidya Dewi, SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Nilla Aldriani, SH, saat konferensi pers, Kamis (23/1).
Ditemui secara terpisah; Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwokerto, Nilla Aldriani, SH menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara kredit fiktif..Uuntuk melancarkan kredit fiktif amanah tersebut, tersangka meminjam sejumlah kartu Tanda Penduduk (KTP) milik saudaranya dan keluarganya sebanyak 47 Tersangka.
Epl membuat kwitansi palsu pembelian sepeda motor dan mobil dari sejumlah dealer, hal ini dilakukan untuk mengelabui perbuatannya tersebut.
Kelakuan tersangka Epl ini berhasil dibongkar setelah pihak PT Pegadaian mengetahui kejadian tersebut. Setelah adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kredit tersebut setelah adanya audit dari PT Pegadaian Cabang Purwokerto ditemukan adanya angsuran kredit macet Rp 1 miliar lebih.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal selama 20 tahun,tandas Nilla Aldriani, SH.( Trie )
