Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus Dua Pengedar Sabu

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Ditresnarkoba Polda Kalteng meringkus dan menangkap 2 (dua) orang yang diduga sebagai pengedar sabu. NI (39) dan SY (45) ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km.1,5 Kasongan RT.06 Kelurahan Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir disebuah rumah milik Kariadi, Rabu (22/01/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolda Kalteng melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianti, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 Kasongan, selanjutnya anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng mengadakan penyelidikan ditempat tersebut dan mendapatkan ciri – ciri orang yang sesuai dengan informasi yang berada disekitar tersebut. Kemudian orang tersebut diamankan dan diadakan penggeledahan dan diketahui bernama Nur Iqbal Alias Iqbal Bin Sabarudin dan satunya bernama Supiyan Alias Iyan Bin Mursid, “ungkap Bonny.

“Dalam penggeledahan ditemukan 1(satu) buah paket besar Narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 50,88 (lima puluh koma delapan – delapan gram), 11(sebelas) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 46,58 (empat puluh enam koma lima puluh delapan gram), 3 (tiga) buah hp, uang tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit ranmor R4 merk avanza warna putih nomor Polisi KH 1686 TG, “lanjutnya.

Kemudian dilakukan introgasi lebih dalam terhadap tersangka mengenai keberadaan sisa narkotika dimana disimpan. Tersangka mengakui sisa narkotika disimpan di Jalan Temanggung Tilung I RT.06 RW.XI Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya di hotel Putra Kahayan kamar nomor 310.

Ketika dilakukan penggeledahan di hotel Putra Kahayan, Rabu (22/01/2020) pukul 03.00 WIB kita temukan,1 (satu) paket besar narkotika golongan I berat kotor 50,99 (lima puluh koma sembilan puluh sembilan gram),10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu berat 47,97 (empat puluh tujuh koma sembilan puluh tujuh gram) 1 (satu) buah timbangan merk Constant.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses penyelidikan, pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, “pungkasnya.
[ 45r0r1 ]

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top