JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Kristian melalui Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Barbaro M. Menyampaikan konferensi Pers kepada awak media di Makopolsek Kota Baru Pada pukul 10.00 wib(23/1)
Afrito menyampaikan “bahwa pada Senin 21 Januari 2020 pukul 13.00 wib unit Reskrim Polsek Kota Baru dibekap Resmob Polda Jambi mendapat info keberadaan pelaku lalu Team bergerak ke Simpang Kawat dimana DPO merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan dengan inisial JH (41)th , warga Serunai Malam Kelurahan Suka Karya Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Ketika dilakukan penangkapan pelaku dan sempat membahayakan petugas dan petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Pelaku JH dibantu Istrinya SMS alias mama Cece berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Kota baru yang dibantu Resmob Polda Jambi.
Pelaku berhasil menggasak sepeda motor R2 4unit jenis Matic dan 1 unit jenis manual,2 bh handphone dan 1 unit mobil jenis Suzuki AVP warna silver dari tangan pelaku.
Pelaku merupakan DPO terpidana mati lapas Sumatra Baratdan DPO terpidana mati lapas Jambi”
Tutur Afrito
Keberhasilan Jajaran Polsek Kota Baru diawal tahun ini membuat gerah para pelaku kriminal pasal 363
(Dody)
