Liputan Lintas Nasional

Tangkap dan Periksa Perusahaan yang di Duga Membuang Limbah B3 di Wilayah Mojosari

MOJOKERTO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Selasa 21/01/2020,Tentang pembuang limbah sembarangan bahan beracun dan berbahaya (B3) membuang sembarangan dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai miliar rupiah, Aparat Penegak Hukum di minta menindak tegas.

Sementara itu produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya kembali dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.

Ketua yaperma Edik winarko SH angkat bicara bersama Devisi investasi R.sihombing dan Devisi hukum Arif fitrianto, yaperma, yang Penduli terhadap Lingkungan Hidup di wilayah jawa timur menyatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi tentu pidana. Kalau sesuai Pasal 103, penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian (Pasal) 104-nya tidak ada izin mengolah, itu ancamannya satu tahun (penjara) dan (denda) Rp 1 miliar, maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Adapun berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.

“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 103 UU tersebut.

Sementara itu, dalam Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, Edi winarko dan kepala perwakilan pers bhayangkara Jawa timur mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan ke dinas terkait terhadap perusahaan yang terbukti membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di wilayah Mojosari dan sekitarya.

Dinas Lingkungan Hidup di minta agar melakukan tindakan dan pengawasan, jika terbukti, perusahaan membuang limbah B3 sembarangan maka dipastikan perusahaan yang bertanggung jawab agar diproses hukum.

Tumpukan karung berwarna biru yang berisi limbah B3 terlihat tidak ada simbol dan nama perusahaan, di buang dan ditimbun dekat sungai dan tidak jauh dari pemukiman warga, aroma bau busuk yang mengganggu pernapasan apa bila berada dilokasi pembuangan limbah, pencemaran menganggu komponen ekosistem dan bisa menimbulkan iritasi pada manusia serta menimbulkan fatal pada tubuh dan penyakit kronis.

Pencemaran yang merusak lingkungan, jika tidak segera diatasi, pencemaran tersebut dapat merusak dan mengancam kelangsungan makhluk hidup,limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang ditemukan dikawasan Ngoro mojosari sejak beberapa hari lalu. limbah itu milik PT AICE ICE CREAMJI, dari keterangan
narasumber” mengatakan beberapa bulan lalu sudah di urug 4 mobil, tetapi masih terlihat jelas karung biru diatas permukaan tanah yang berisi limbah di lokasi tanah warga, pada bulan berikutnya tim kembali survei kelokasi timbunan limbah B3 terlihat sudah di urug tanah kembali agar tidak terlihat limbah dalam karung.(Ro-si).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top