GUNUNG MAS – persbhayangkara.id KALTENG
Unit Reskrim Polsek Manuhing jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng menangkap pasutri (pasangan suami istri) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing, Senin (20/1/2020) malam tadi.
Pelaku yang ditangkap adalah IAS (63) dan SP (46) warga Desa Bereng Jun Km 115 Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng.
Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah gawai merk samsung warna gold type TM-J260 G/DS, 1 (satu) buah gawai Nokia Warna Hitam Model RM-1035, 3 (tiga) buah plastik klip yang berisikan sabu, 1 ( satu) buah dompet warna merah motif gambar love yang ada 2 (dua) plastik besar berisikan sabu, 2 (dua) pipet kaca lengkap yang pada ujungnya terdapat karet warna merah, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet bekas kacamata berwarna pink yang berisikan 32 (tiga puluh dua) paket plastik klip sabu dengan berat kotor/broto sekitar 18,49 Gram (delapan belas koma empat puluh sembilan Gram) dan uang sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (20/1/20) sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu Unit Reskrim Polsek Manuhing mendapat $
Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Manuhing untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi tim melihat ada aktifitas yang mencurigakan di sebuah rumah dan kemudian dilakukan penggerebekan.
Petugas menemukan pasangan suami istri di dalam rumah tersebut yang diduga sebagai target dan langsung diamankan.Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah ditemukan 2 (dua) plastik besar berisikan sabu dan 32 paket kecil berisikan sabu. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Manuhing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E. saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. “Ya benar. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Ditambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau ancaman hukuman penjara seumur hidup,” jelas Kapolsek.(45r0r1)
