JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Senin 20/1 Ditresnarkoba Polda Jambi kembali gelar Konferensi Pers Di Loby Utama Polda Jambi terkait penangkapan kurir narkotika jenis ganja yang kurir JT (60) th ini baru tiga bulan divonis bebas di lapas Padang Pariaman pada bulan Oktober 2019, kembali lagi melakukan aksinya menjadi kurir ganja dan akhirnya harus berakhir dengan pihak hukum Polda Jambi.
Kapolda jambi Irjen Pol Muchlis AS MH didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dul Alim dan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta. Kapolda menyampaikan terkait penangkapan kurir ganja seberat 29 kilogram, dan saat ini penangkapan dilakukan di KM 181 Sungai Panoban Kecamatan Batang Asam Tanjab Barat dan TKP berikutnya merupakan penyimpanan ganja tersebut di SDN 130 di jalan Kebun daging Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Tersangka dua orang dengan inisial JT(60) th warga Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara dan JH (37)th merupakan penjaga sekolah SDN 130 Kelurahan Mayang Mangurai Kota Jambi. Modus yang dilakukan membawa ganja tersebut dari Penyabungan dengan membawa satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nopol BB 1548 LR , atas permintaan AD untuk diserahkan kepada JH yang berada dikota Jambi dengan uang sebesar RP 2 jt dan ini yang kedua kali , yang pertama lolos dengan membawa ganja seberat 15 kg. Tersangka ditangkap pada Sabtu 18 Januari 2020 pada pukul 00.30 wib digudang SDN 130 Kota Jambi .
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan denda 10 milyar. keberhasilan jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan peredaran ganja ini telah menyelamatkan 116 ribu jiwa.
(Dody)
