KAPUAS – persbhayangkara.id KALTENG
Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap pelaku tindak pidana di bidang kesehatan, Sabtu (18/01/2020) sore.
Andik Sumartin (27) warga Desa Bawan Kec. Benama Tinggang Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng diduga mengedarkan obat jenis seledryl dari balik penjara.
“Wandi merupakan warga binaan kasus pencurian kami tangkap di Rumah Tahanan (Rutan) Kuala Kapuas Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama S.I.K melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman.
Dari tangan pelaku polisi menemukan 38 plastik klip yang berisi obat jenis Seledryl dengan jumlah 738 butir dan 122 plastik klip kosong sebagai barang bukti.
Suherman menyampaikan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal obat-obatan terlarang yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tambahnya. ( 45r0r1 )
