JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Kamis 17/1 .Jajaran Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi AKBP Dover Kristian didampingi Wakapolresta,dan Kasat Reskrim Polresta Jambi menggelar press release di Loby Polresta Jambi.
Sesuai laporan polisi nomor LP/B-922/XII/2019/SPKT I/Polsek Kota Baru tanggal 30 Desember 2019 .
Pelaku yang berjumlah tiga orang ini berhasil diciduk TIM Buser Polresta Jambi sesuai laporan dan pengaduan BHS .
Kronologis Pelapor BHS mengendarai sepeda kotor jenis Yamaha merk NMax BH 2441 MX akan beribadah ke Gereja di wilayah Kota Baru Kota Jambi pada hari Minggu 29 Desember 2019 pukul 11.00 wib pelapor atau korban ketika setelah melaksanakan Ibadah dijumpai kendaraannya raib atas kejadian tersebut korban melaporkan kehilangan kepada pihak Polresta Jambi guna pengusutan lebih lanjut.
Sesuai laporan akhirnya TIM Buser Polresta melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di Jalan Kapten Patimura no 12 RT 06 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Ketika akan melakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri akhirnya Buser melumpuhkan dengan timah panas tersangka F dan dilarikan kerumah sakit Bhayangkara .
Pelaku yang berjumlah tiga orang ini merupakan suami istri ,tersangka yakni F (41)th Warga Patimura, satu nya wanita EW (41)th warga Patimura dan YM(36) th warga Sumsel.
Dari hasil pengembangan tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2014 dan sudah mencuri 15 unit sepeda motor dan ditangan pelaku saat ini diamankan 6 unit sepeda motor dari 15 unit yang mereka curi yaitu merk NMax merah ,Beat warna hitam,Honda Genio merah, Vario merah, Scoopy hitam,Revo,NMax hitam,Beat Street hitam,Vario hitam biru Honda Beat pink hitam,Vario merah, Scoopy hitam,Beat merah putih,handphone Oppo A1.
Tersangka melakukan aksinya berbekal kunci T dengan 6 buah besi baja runcing, dari kejahatannya untuk kebutuhan hidup Meraka. Dan Pihak Polresta akan mengembangkan kasus ini untuk menggungkap jaringan Meraka.
Karena sudah 13 TKP yang mereka lakukan.
Atas perbuatannya ter sangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sesuai pasal 362-363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dikenakan hukuman lima tahun kurungan .
(Dody)
