JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Dengan waktu yang bersamaan usai ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor , kembali dilanjutkan ungkap kasus pencurian diRental Playstation Dewa di lorong gotong royong Kelurahan simpang empat sipin Kecamatan Telanai Pura kota Jambi pada hari senin 06 Januari 2020 pukul 07.05. AW (38) th warga Sipin ini melaporkan kepada pihak Polsek Telanai terhadap karyawannya yang telah melakukan pencurian playstation milik AW. Pelaku BS (19) th dilaporkan karena telah melakukan pencurian playstation sebanyak 2 set Playstation, 3 stick Playstation 3, uang setoran sebanyak Rp.200 rb.
Kronologis kejadian bermula pada sabtu 04 Desember 2020 pukul 18.00 wib pelapor menelpon pelaku dengan maksud memecat nya sebagai penjaga PS milik AW dan pelaku setuju tetapi izin menginap semalam lagi tetapi niat jahat pelaku untuk menggasak PS 3 milik AW dilancarkan dan beberapa hari kemudian penjaga rental yang baru memberitahukan bahwa ada unit PS 3 yang raib.
Setelah dilaporkan dan diproses oleh pihak Polsek Telanai diduga bahwa pelaku adalah BS dan akhirnya TIM Opsnal Polsek Pelawan Singkut langsung melakukan operasi dan menangkap pelaku yang sedang berada dirumah dan lokasi penangkapan di rumah makan daerah Pelawan Singkut Kab, Sarolangun pada Selassa 07 Desember 2020 pukul 20.00 wib.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian tersebut. dan pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (dody)
