JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID 15/01/2020
Jajaran Polsek Telanai Kota Jambi dikomandoi AKP Yumika Putra SH MH, berhasil membekuk pelaku curanmor yang terjadi pada Minggu 22 Desember 2019 lalu sekitar pukul 16.15 , Kejadian pencurian kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam tahun 2019 Nopol BH 5037 ZY dan Merk Yamaha Mio GT warna Hitam tanpa nopol.
Kejadian di Dapur Meriah Jalan AR Hakim No 111 Kelurahan Simpang Tiga Sipin Kota Jambi. Pelaku ditangkap melalui bantuan CCTV dan informasi masyarakat , dari hasil dari CCTV dan masyarakat korban MH warga Simpang tiga Sipin Kota Jambi melaporkan atas raibnyua sepeda motor milik nya ke Polsek Telanai . Dari hasil laporan Korban tim Opsnal Reskrim Polsek Telanai mengambil tindakan sesuai petunjuk darti CCTV dan laporan masyarkat dan menuju target lokasi bersama tim opsnal polsek setempat dan melakukan penggrebekan , pelaku sempat berusaha meloloskan diri tetapi kesigapan tim Reskrim Polsek telanai berhasil melumpuhkan pelaku tempat penangkapan pelaku pada tanggal 26 Desember 2019 di rumah pelaku di Komplek PT Nanriang Dusun Johor Baru DEsa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari Jambi.
Pelaku yang terdiri dari dua orang yaitu H (27)th warga Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari dan rekannya M (28)th Warga Jelutung Kota Jambi. Pelaku yelah melakukan aksinya sebanyak tiga kali ditempat yang berbeda beda. dan Petualangan sang pencuri harus berakhir di polsek Telanai dari hasil kerja TIM Opsnal Reskrim Polsek Telanai Kota Jambi. dan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan , dan penyelidikan terus dikembangkan tutur Yumika.
(Dody)
