Liputan Seputar Kriminal

Pencuri Sarang Walet di Amankan Jajaran Polsek Kota Baru Jambi

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID

Pelaku yang meresahkan warga yang berjumlah 3 orang tersangka pencurian sarang walet yang dilakukan di wilayah hukum Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh unit Reskrim Polsek Kota Baru.

3 orang tersebut yakni warga Muaro Jambi, dengan inisial HA (39), S (38), S (35).

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 10 Januari 2020 lalu, sekira pukul 09.30 Wib, di Jalan lingkar selatan RT 04, Kecamatan Kota Baru.

“Pada saat tersangka melakukan aksi pencurian, tersangka menggunakan tangga yang dibawanya sendiri,” kata Afrito di Mapolsek Kota Baru, Rabu (15/1/2020).

Kata Afrito, sebelumnya Korban mendapatkan laporan dari tentangganya bahwa ada orang yang mencurigakan di sarang walet tersebut. Kemudian korban langsung melaporkannya ke Polsek Kota Baru.

“Anggota kita langsung mendatangi tempat kejadian itu, didapatkan 3 pelaku sedang mencuri sarang walet,” tambahnya.

Afrito menambahkan, petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, sehingga harus diberikan tindakan tegas oleh pelaku,” lanjutnya.

Afrito mengungapkan, para tersangka ini sebelum melakukan aksi pencurian dalam keadaan sedang memakai narkoba.

“Narkoba jenis Sabu yang dipakainya. Saat ini kita sedang mendalaminya, sudah berapa kali para tersangka ini mencuri. Untuk harga sarang walet dijualnya 1 Kg dengan harga 14 juta,” tutupnya.

Pihak Polsek Kota baru mengamankan barang bukti yaitu, 1 Kg sarang walet, 1 buah pisau, 1 buah tangga kayu, 3 batang kayu yang telah diikat oleh secrap dan 2 unit senter kepala.

Dengan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top