PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Pengungkapan berbagai kasus kriminalitas terus dilakukan oleh Jajaran Polresta Palangka Raya, kali ini Polsek Rakumpit dengan dibackup Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dan mengamankan komplotan pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Rakumpit tepatnya Jalan Tumbang Talaken Km. 77 Kelurahan Petuk Berunai Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, Kamis (09/01/2020) dini hari.
Kepada awak media Kapolsek Rakumpit Iptu Boby C. Rahail, S.H menerangkan bahwa pelaku berinisial RM(36) dan AR(42) mengambil sepeda motor Yamaha MX King dengan Nomor Polisi KH 3483 NT beserta 1 unit HP merk Oppo saat korban sedang tidur dipondok miliknya hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.800.000,- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah).
“Pelaku berhasil kita amankan pada hari Senin (13/01/2020) Pukul 10.30 WIB hingga Pukul 16.00 WIB dari dua lokasi berbeda, RM diamankan di Pahandut Sebrang sedangkan AR kita amankan di komplek pergudangan Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya,” beber Boby.
Dari tangan pelaku, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang Plat Nomor Sepeda Motor No Pol KH 3483 NT, 1 (unit) HP merk Oppo warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Untuk Sepeda motor Yamaha MX King milik korban masih dalam pencarian karena telah dijual oleh pelaku dan saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka AR kami juga menemukan satu paket sabu dan uang tunai senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu ribu rupiah),” pungkasnya. ( asrory )
