MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI 14/01/2020
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke SIK, Kapolsek Maro Sebo,Kabagren Kompol Salpandri,Kabag Ops Kompol Sofirin, dan TIM Reserse Polres Muaro Jambi, mengadakan konferensi Pers di Mako polres Muaro Jambi pukul 10.00 wib.
Kapolres AKBP Ardiyanto menyampaikan kepada awak media ” bahwa pada tanggal 12Januari 2020 Pengungkapan kasus pembunuhan di wilayah Kecamatan Maro Sebo , pengungkapan ini yang termasuk tercepat dari jajaran Polres Muaro Jambi ditahun 2020.
Pada Sabtu 11/1 pukul 22.00 Pihak Polres Muaro Jambi mendapat laporan dari Kapolsek Maro Sebo bahwa telah terjadi pembunuhan di Desa Bakung kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.
Tempat kejadian di kamar mes PT MGP dan terdapat dua orang korban dengan inisial HT (52)thn NM (16)th
Dari laporan dan Hasil penyelidikan dan penyidikan bersama tim Polda dan Polsek dg taktik Introgasi dan wawancara serta olah TKP , ternyata pelapor yang merupakan pelaku
HT (25)th adalah aktor dari pembunuhan ini, Pihak Reskrim Polres Muaro Jambi melakukan penyidikan ternyata pelapor merupakan pelaku dari pembunuhan yang berencana ini membuat laporan guna mengelabui petugas atas perbuatannya.
Motif dari pembunuhan ini faktor sakit hati ,karna korban NM diminta tolong mentransfer uang kepada istri tersangka , tetapi ketika ditanya mengenai uang tersebut kedua korban tidak respon hingga menimbulkan kekesalan pada pelaku, hingga terjadilah pembunuhan.
Yang mana korban merupakan masih keluarga tersangka sendiri dengan barang bukti 1 Unit senapan angin,1 bh pisau tongkat tombak, uang Rp.2.459.000, i bh bantal, seprei, 9 butir peluru senapan angin, 1 bh HP Samsung Android kuning milik korban NM.
Dari olah TKP ditemukan adanya kejanggalan sehingga pelapor tersebut tidak lain merupakan pelaku, barang bukti pisau yang dibuang korban kekolam belakang rumah dan dapat ditemukan oleh pihak Reserse.
Korban HT ditembak dibagian kepala menggunakan senapan angin dan lalu ditusuk didada kiri , ketika dikorban melakukan aksinya diketahui oleh anak NM sehingga sang anak pun dibunuh oleh pelaku dengan tusukan.
Karena sakit hati terhadap saudaranya ini menimbulkan niat pelaku untuk menghabisi nyawa saudaranya yaitu Tante dan sepupunya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsidier 338 dengan ancaman seumur hidup dan kurungan 20 tahun.ungkap Ardiyanto.
Pelaku diamankan TIM Reskrim Polres Muaro Jambi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi dan diproses lebih lanjut lagi . Kesigapan Dari tim Reskrim Polres Muaro Jambi patut di berikan reward.
(Dody)
