KAPUAS – perbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Satnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Selat menangkap tersangka tindak pidana Narkotika, Rabu (08/01/2020) pukul 08.30 WIB. Tersangka Febrian Sasmi alias Efeb warga Jalab Kapuas Kabupaten Kapuas, Kalteng tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu.
“Tersangka Febrian ditangkap di depan Bank BRI Selat, Jalan Anggrek Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman.
Polisi menemukan satu paket kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,21 gram dan menyita sepeda motor yang dikendarai Nopol KH 2953 BQ, satu buah dompet warna coklat, serta satu buah telepon seluler merk OPPO A5 sebagai barang bukti.
Lanjut Suherman, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.
“Serangkaian pemeriksaan itu guna memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas,” tutup Suherman. ( asrory )
