SERUYAN – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H melaksanakan release pengedar Sabu dan barang bukti sebanyak 180 paket sabu di Lobby Polres Seruyan, Kamis (09/01/2020) pukul 15.00 WIB.
Dalam konferensi pers kali ini, Kapolres Seruyan didampingi Wakapolres Kompol Timur Santoso, S. I.K, Kabagops Kompol Roni Wijaya, S.I.K, Kasat Resnarkoba AKP Slameto, Kasubbag Humas, AKP I Gede Suarmayasa dan Kaposlek Seruyan Hilir AKP Setyono.
AKBP Agung menyampaikan bermula dari laporanasyarakat, Satresnarkoba Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (40) di Blok E 5/6 PT STP I (Sarana Titian Permata Satu) Divisi I Desa Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Kalteng dengan barang bukti 180 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang diduga Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bersih 30,90 gram.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, Polres Seruyan akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan sejenisnya,” tegas Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H.
Tambahnya, kami akan terus memgembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku-pelaku lainnya serta penangkapan sabu yang lebih besar.
( asrory )
