BULELENG – persbhayangkara.id BALI
Putu Suardana alias Leong (60) asal Desa Mayong, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali dilaporkan ke Mapolres Buleleng lantaran menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (13). Korban disetubuhi di rumahnya pada 20 Desember 2019 lalu dengan cara pelaku berpura-pura pingsan.
Kapolsek Seririt Kompol Made Uder seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa membenarkan adanya dugaan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa yang menghebohkan warga desa setempat itu terjadi pada Jumat 20 Desember 2019 sekitar Pukul 19. 00 Wita di dalam rumah di Banjar Dinas Bada Desa Mayong Kecamatan Seririt.”Kasusnya dilaporkan Senin 6 Januari 2020 sekitar Pukul 13.00 Wita di Polsek Seririt dan kini kasusnya sudah ditangani oleh unit PPA Polres Buleleng.” jelasnya, Jumat (9/1).
Iapun mengungkapkan yang melaporkan kasus persetubuhan anak dibawah umur ini adalah orang tua korban Putu Suweca. “Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan unit PPA Polres Buleleng.” tandas Kapolsek Made Uder.
Perlu diketahui disini berdasarkan Info yang beredar, dikatakan bahwa pelaku Leong berhasil memperdayai dan menyetubuhi korban Bunga, berawal dari sipelaku ini mendatangi rumah korban pada malam hari. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi hanya ada korban sendiri, lantaran kedua orang tua korban telah bercerai.
Mengetahui situasi dalam keadaan sepi, kemudian pelaku merayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun korban tidak mau karena pelaku sudah dianggap seperti orangtuanya sendiri. Tampaknya nafsu bejatnya pelaku tak terbendung, maka ia bersiasat berpura-pura tak sadarkan atau pingsan. Melihat hal ini korban merasa kasihan, lalu berusaha menolong dengan memegang tubuh pelaku. Kesempatan itupun langsung digunakan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya. (GS)
