JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Pada hari Rabu 9 Januari 2020 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah berhasil mengungkap teka- teki / misteri siapa pemilik /pelaku adanya penemuan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus besar narkotika jenis shabu di Ekspedisi CV. CINTA SAUDARA.
Press Release yang disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS MH didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs Dul Alim MH.
Dengan Kronologis pada tanggal 18 Desember 2019 jam 15.30 wib pihak ekspedisi CV. Cinta Saudara melaporkan adanya paket mencurigakan dgn tujuan ke Jakarta yang di bawa oleh mr x dengan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton warna kuning kepada personil Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dan Personil Ditreskrimsus bersama personil Ditresnarkoba Polda Jambi mendatangi TKP dan melaksanakan pemeriksaan terhadap paket tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan bahwa paket tersebut diduga berisi shabu sebanyak 15 bungkus.
Personil Ditresnarkoba selanjutnya melaksanakan intrograsi (BAI) thd para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan melakukan pencarian terhadap bukti lain di sekitar TKP.
Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2019 dilakukan penimbangan terhadap barang bukti di Kantor Pegadaian Jambi dengan hasil Berat Kotor (bruto) 15454 Gram. dilakukan pengujian terhadap barang bukti di BPOM Jambi dengan hasil (+) mengandung methametamin
Tanggal 30 Desember 2019 Tim Opsnal subdit Ditresnarkoba berhasil menemukan 1 (satu) mobil Mitsubshi Triton pick up doubel cabin warna kuning yg digunakan untuk mengangkut shabu 15 kg namun untuk stiker kuning telah di lepas dan selain itu didapatkan keterangan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan operasional lomba burung yang dipegang oleh sdr. JOHAN. Personil Subdit 3 Ditresnarkoba melaksanakan pengeledahan rumah (J) yang beralamat di Jl. Tidore no 23 jambi (rumah dan bengkel pelaku yg diduga membawa shabu ke ekspedisi PT Cinta Saudara) dengan hasil ditemukan kaos yang serupa dengan hari kejadian, temuan sisa stiker mobil warna kuning yg berasal dari mobil Mitsubishi Triton yg digunakan untuk membawa sabu 15 bungkus ke ekspedisi PT Cinta Saudara.
Selain itu personil juga mendatangi tetangga pelaku yang bernama (M)yang pernah dititipi mobil oleh pelaku dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap M untuk menjelaskan hasil temuan petugas tsb diatas dan menjelaskan keberadaan J (pelaku yg di cari) dan didapatkan keterangan bahwa pada tanggal 18 Desember 2019 M pernah diajak oleh J untuk mengantarkan paket ke ekspedisi CV. Cinta Saudara dan rekening an. M pernah digunakan J untuk menampung hasil kerja kurir shabu, selain itu pada tanggal 19 Desember 2019, M yang mengantar J ke rumah tempat persembunyian J di daerah Bayung lincir (perbatasan jambi palembang).
Tanggal 03 Januari 2020 Dirresnarkoba Polda Jambi KOMBES POL EKA WAHYUDIANTA, S.I.K., M.Si dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP ABDUL HAFIDZ, S.I.K., M.Si beserta Team Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba melaksanakan pengejaran dan penggeledahan rumah tempat persembunyian pelaku J yg membawa shabu 15 kg di daerah Bayung Lincir (perbatasan Jambi – Palembang) dengan hasil temuan barang bukti berupa hp milik pelaku berikut sebagian pakaian yang digunakan pelaku Januari 2020 Jam 05.00 Wib dilakukan pengejaran ke Palembang dan pelaku an. J berhasil diamankan di KM 12 Palembang – Jambi. Saat diinterogasi, J mengaku bahwa shabu 15 Kg tersebut didapatkannya dari GD Als DIAN.
Tanggal 04 Januari 2020 jam 08.00 wib pelaku an. GD Als DIAN berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Jl. Adityawarman Rt. Kel. Thehok Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.
Tanggal 04 Januari 2020 jam melaksanakan tes urine di di RS Bhayangkara Jambi dengan hasil MARYON (+) methametamin dan GD
Tanggal 05 Januari 2020 pelaku JO melaksanakan tes urine di di RS. Bhayangkara Jambi, dgn hasil (-) dan selanjutnya terhadap Pelaku dilaksanakan pemeriksaan.
Barang bukti yang didapat dari para pelaku di laksanakan pengecekan dan sedang dlm penganalisaan, sedangkan rekening para pelaku masih dalam penelusuran oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.
Keterlibatan Mr. AS di lapas Cipinang dan pelaku lainnya masih dalam pendalaman serta pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.
Dan Dirresnarkoba menyampaikan juga ini yang ke empat kalinya dengan upah berkisar Rp.65 jt.
Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil selamatkan 150 ribu generasi pada tahun 2020.
(Dody)
